Menghitung BPHTB karena jual beli

Pajak BPHTB atau disebut juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan diterapkan sejak dikeluarkannya Undang Undang BPHTB nomor 21 tahun 1997. Sesuai dengan namanya  maka kepada perorangan atau badan yang menerima suatu hak atas tanah akan dikenakan pembayaran pajak BPHTB,
Cara penghitungan besarnya BPHTB apabila memperoleh hak tanah dan atau bangunan dapat dilihat pada Undang Undang tentang BPHTB Bab V pasal 6.

Cara mudah untuk menghitung BPHTB karena jual beli adalah melihat Surat Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir. Lalu lihat pada kalimat NJOP sebagai dasar pengenaan PBB. Dari jumlah ini kemudian dikurangi dengan Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak berapa (saat ini di Semarang ditetapkan NOPTKP sebesar Rp. 20 juta) di lain daerah berbeda besarnya. Dari jumlah setelah dikurangi NOPTKP lalu di kali 5%.
Itulah jumlah yang harus dibayar. Jumlah ini adalah perhitungan apabila obyek yang dijual beli harga kenyataannya lebih kecil dari harga di Surat Pajak Bumi dan Bangunan. Tetapi apabila besarnya jual beli lebih besar  dari  nilai di Surat PBB maka yang dihitung berdasarkan nilai jual beli sebenarnya.

Perlu juga kiranya diketahui kadangkala luas tanah atau bangunan yang menjadi obyek jual beli berbeda luas dengan surat PBB, maka dalam hal ini terjadi maka penghitungan menggunakan luas berdasarkan sertifikat tanah. Kemudian dikalikan dengan harga NJOP/meter sesuai data di Surat PBB.

1 komentar:

jacobitaffe mengatakan...

Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
Borgata Hotel Casino & Spa 보령 출장마사지 is 상주 출장안마 the epitome of entertainment. From the comfort of your own home, to the excitement of 제천 출장마사지 a world-class 밀양 출장샵 casino, Borgata 부천 출장안마 is