Mengurus Sertifikat Tanah*)

Adalah keinginan dari semua orang apalagi telah memiliki rumah atau tanah, dapat dibuktikan dengan dengan surat tanah yang resmi atau telah memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Karena dengan memiliki sertifikat tanah sudah barang tentu akan memberikan kepastian hukum pemilikan, juga memberikan rasa aman dan nyaman serta dapat memberikan nilai harga lebih pada tanah yang dimiliki bila dibandingkan dengan yang belum bersertifikat.
Intansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah pada saat ini adalah Badan Pertanahan Nasional atau disingkat BPN. Dahulu disebut Kantor Agraria. BPN yang berada di tingkat Propinsi disebut Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi …..(nama propinsi) Untuk yang berada di tingkat Kabupaten/Kota disebut Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota………..(nama kabupaten/kota) kesemuanya secara kelembagaan disebut BADAN PERTANAHAN NASIONAL.