Mengurus Sertifikat Tanah*)

Adalah keinginan dari semua orang apalagi telah memiliki rumah atau tanah, dapat dibuktikan dengan dengan surat tanah yang resmi atau telah memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Karena dengan memiliki sertifikat tanah sudah barang tentu akan memberikan kepastian hukum pemilikan, juga memberikan rasa aman dan nyaman serta dapat memberikan nilai harga lebih pada tanah yang dimiliki bila dibandingkan dengan yang belum bersertifikat.
Intansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah pada saat ini adalah Badan Pertanahan Nasional atau disingkat BPN. Dahulu disebut Kantor Agraria. BPN yang berada di tingkat Propinsi disebut Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi …..(nama propinsi) Untuk yang berada di tingkat Kabupaten/Kota disebut Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota………..(nama kabupaten/kota) kesemuanya secara kelembagaan disebut BADAN PERTANAHAN NASIONAL.

Sebelum mengurus sertifikat tanah perlu diperhatikan adalah :
1. Apakah mengurus sertifikat berasal dari tanah yang SUDAH/PERNAH dikeluarkan sertipikat
2. Apakah mengurus sertifikat berasal dari tanah yang BELUM pernah dikeluarkan sertifikat tanah.
-----&&&-----
1. Untuk mengurus sertifikat atas tanah yang SUDAH/PERNAH dikeluarkan sertifikat bisa berupa mengurus:
- Baliknama yang berasal dari jual beli, hibah, warisan, lelang,
- Memasang hak tanggungan,
- Menghapus hak tanggungan,
- Peningkatan menjadi Hak Milik,
- Penurunan/degradasi Hak,
- Sertifikat kedua karena hilang/rusak, dll.
2.Untuk mengurus sertifikat tanah yang BELUM PERNAH dikeluarkan sertifikat tanah perlu di lihat dulu di surat tanah yang dimiliki apakah tanah tersebut berupa :
- tanah negara,
- tanah hak adat, atau
- tanah bekas orang asing,



*) tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman saya dalam mengurus sertifikat tanah.

Tidak ada komentar: