Doa Sehari-hari

Doa Bangun Tidur 
ALHAMDULILLAAHILLADZI AHYAANAA BA'DA MAA AMAATANAA WA ILAIHIN NUSYUUR.
artinya :
"Segala puji bai Allah yang telah menghidupkan kami, sesudah mematikan kami, dan hanya kepadaNya lah kebangkitan dari (mati) itu. ( HR-Bukhori)


Alqur'an Digital dengn MP3

Alqur'an Digital dengan MP3

Menghitung BPHTB karena jual beli

Pajak BPHTB atau disebut juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan diterapkan sejak dikeluarkannya Undang Undang BPHTB nomor 21 tahun 1997. Sesuai dengan namanya  maka kepada perorangan atau badan yang menerima suatu hak atas tanah akan dikenakan pembayaran pajak BPHTB,
Cara penghitungan besarnya BPHTB apabila memperoleh hak tanah dan atau bangunan dapat dilihat pada Undang Undang tentang BPHTB Bab V pasal 6.

Baliknama Sertifikat dari Warisan

Pemberian kepada anak seringnya berasal dari orang tua yang masih hidup, tetapi ada juga pemberian kepada anak dari orang yang sudah meninggal, kedengarannya aneh tetapi itulah Warisan.
Apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa tanah maka kepemilikan tanah tersebut akan beralih kepada ahliwarisnya.
Hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus baliknama sertifikat tanah berasal dari warisan adalah membuat Surat Keterangan Warisan.
Pembuatan surat warisan :
a. Untuk Warga Negara Indonesia pribumi pembuatan surat warisan bisa dilakukan dengan mengisi formulir Surat Keterangan Warisan yang dapat diperoleh di Kantor Pertanahan ditandatangani para ahliwaris kemudian disaksikan ketua RT dan RW setempat, diketahui Kepala Desa/Lurah dan dikuatkan Camat setempat.
Untuk keperluan ini disiapkan fotocopy KTP ahliwaris, fotocopy surat kematian, fotocopy sertipikat, surat pajak bumi dan bangunan terakhir dan pengantar dari RT/RW.

Baliknama Sertifikat Dari Hibah

Baliknama sertifikat perlu secepatnya dilakukan manakala seseorang menerima suatu hak atas tanah. Menerima hak atas tanah disini dapat bermacam-macam bentuknya, mulai dari memiliki arena membeli tanah, memiliki karena menerima hibah, memiliki karena memperoleh warisan, memiliki karena putusan pengadilan.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus baliknama sertifikat dari Hibah adalah :
1. Fotocopy KTP penerima hibah
2. Fotocopy KTP pemberi hihah
3. Fotocopy Kartu Keluarga pemberi hibah
4. Fotocopy akte kelahiran penerima hibah (untuk mengetahui hubungan keluarga antara pemberi dan penerima hibah)
5. Fotocopy surat pajak bumi dan bangunan tahun terakhir,
6. Sertipikat aseli yang telah dilakukan pengecekan
7. Akta hibah yang dibuat oleh PPAT
8. Surat pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan),

Baliknama Sertifikat Dari Jual Beli

Baliknama sertifikat perlu secepatnya dilakukan manakala seseorang menerima suatu hak atas tanah. Disamping untuk kepastian hak, juga untuk mengantisipasi kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul di akibatkan berubahnya aturan yang berlaku baik pajak, administrasi ataupun kondisi para pihak yang terkait.
Menerima hak atas tanah disini dapat bermacam-macam bentuknya, mulai dari memiliki arena membeli tanah, memiliki karena menerima hibah, memiliki karena memperoleh warisan, memiliki karena putusan pengadilan.